Regulasi Asbes di Indonesia
dan Dunia

Kebijakan internasional dan nasional untuk perlindungan kesehatan masyarakat serta lingkungan dari dampak penggunaan material berbahaya.

Regulasi Utama

UU No. 8 Tahun 1999

Perlindungan Konsumen

  • Hak konsumen
  • Kewajiban pelaku usaha
  • Ganti rugi

UU No. 17 Tahun 2023

Kesehatan

  • Kesehatan masyarakat
  • Perlindungan kesehatan publik
  • Pencegahan penyakit

UU No. 32 Tahun 2009

Lingkungan Hidup

  • Pencemaran lingkungan
  • Pengendalian risiko
  • Partisipasi masyarakat

Perbandingan Hak Konsumen

HAK KONSUMEN
DASAR REGULASI
Hak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan
UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf a
Hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur
UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf c
Hak untuk memilih dan mendapatkan produk sesuai nilai tukar
UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf b

Regulasi Digital & E-Commerce

UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik

Lihat Dokumen

PP No. 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

Lihat Dokumen

UU No. 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi

Lihat Dokumen

Regulasi Pendukung

BPOM

BPOM

Regulasi terkait keamanan produk konsumsi dan kesehatan.

Lihat Regulasi
Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan

Regulasi perlindungan konsumen dan perdagangan yang adil.

Lihat Regulasi
BSN (Badan Standardisasi Nasional)

BSN (Badan Standardisasi Nasional)

Regulasi standar dan mutu produk untuk melindungi konsumen.

Lihat Regulasi

Standar & Regulasi Global

Rekomendasi WHO

WHO menyatakan semua bentuk asbes bersifat karsinogenik dan merekomendasikan eliminasi global untuk melindungi kesehatan publik.

Larangan Total

Larangan total melarang segala bentuk produksi, impor, ekspor, dan penggunaan asbes dalam industri maupun konstruksi.

Standar ILO

ILO menetapkan standar perlindungan pekerja yang ketat melalui berbagai konvensi internasional yang mengikat.

Perbandingan Status Regulasi

Melihat bagaimana negara-negara di dunia menanggapi risiko kesehatan akibat penggunaan asbes.

Negara/WilayahStatus RegulasiTahun PelaksanaanCatatan
AustraliaLarang Total2003Salah satu negara perintis pelarangan asbes.
JepangLarang Total2012Setelah transisi bertahap selama dua dekade.
Uni Eropa (27)Larang Total2005Berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa.
IndonesiaBelum Dilarang Total-Penggunaan dan peredaran asbes krisotil masih diizinkan.

Kerangka Hukum Indonesia

Indonesia memiliki beberapa instrumen hukum yang mengatur aspek kesehatan dan keselamatan kerja terkait penggunaan material yang berisiko.

Legal Framework
Penting!

Meskipun sudah ada regulasi, Indonesia belum sepenuhnya melarang penggunaan asbes krisotil di industri.

Hak Pekerja

Alat Pelindung Diri (APD)

Berhak mendapatkan APD standar yang memadai untuk menangani material berbahaya.

Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Berhak atas pemeriksaan paru-paru dan kesehatan umum secara rutin.

Hak Masyarakat

Akses Informasi Riset

Akses Informasi

Berhak mengetahui keberadaan material berbahaya di lingkungan tempat tinggal.

Pelaporan Bahaya

Masyarakat dapat melaporkan adanya pembuangan limbah asbes yang tidak sesuai standar.

Rekomendasi Kebijakan Masa Depan

Langkah-langkah strategis untuk menuju Indonesia bebas asbes yang lebih sehat dan produktif.

Baca Selengkapnya
01

Transisi Material

Mendorong penggunaan alternatif material yang lebih aman bagi kesehatan dan lingkungan.

02

Edukasi Publik

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko jangka panjang paparan asbes.

03

Monitoring Limbah

Pengawasan ketat terhadap pengelolaan dan pembuangan limbah asbes dari bangunan lama.

04

Evaluasi Kebijakan

Meninjau kembali regulasi nasional menuju pelarangan total penggunaan asbes krisotil.